Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c paling sedikit berupa:
a. sarana produksi Pertanian;
b. harga Komoditas Pertanian;
c. peluang dan tantangan pasar;
d. prakiraan iklim, dan ledakan organisme pengganggu tumbuhan dan/atau wabah penyakit hewan menular;
e. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
f. pemberian subsidi dan bantuan modal; dan
g. ketersediaan lahan pertanian.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus akurat, tepat waktu, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh petani, pelaku usaha, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
