Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c paling sedikit berupa: a. sarana produksi Pertanian; b. harga Komoditas Pertanian; c. peluang dan tantangan pasar; d. prakiraan iklim, dan ledakan organisme pengganggu tumbuhan dan/atau wabah penyakit hewan menular; e. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; f. pemberian subsidi dan bantuan modal; dan g. ketersediaan lahan pertanian. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus akurat, tepat waktu, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh petani, pelaku usaha, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda