Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi pembiayaan dan permodalan Usaha Tani.
(2) Pemberian fasilitas pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pinjaman modal untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan lahan pertanian;
b. pemberian bantuan penguatan modal bagi petani;
c. pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbal jasa penjaminan; dan/atau
d. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha.
Koreksi Anda
