Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi pembiayaan dan permodalan Usaha Tani. (2) Pemberian fasilitas pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pinjaman modal untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan lahan pertanian; b. pemberian bantuan penguatan modal bagi petani; c. pemberian subsidi bunga kredit program dan/atau imbal jasa penjaminan; dan/atau d. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha.
Koreksi Anda