Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsolidasi lahan pertanian diutamakan untuk menjamin luasan lahan pertanian bagi petani agar mencapai tingkat kehidupan yang layak. (2) Konsolidasi dilakukan melalui: a. pengendalian alih fungsi lahan Pertanian; dan b. pemanfaatan lahan Pertanian yang terlantar. (3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan perluasan lahan pertanian melalui penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai lahan Pertanian.
Koreksi Anda