Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Teks Saat Ini
(1) Konsolidasi lahan pertanian diutamakan untuk menjamin luasan lahan pertanian bagi petani agar mencapai tingkat kehidupan yang layak.
(2) Konsolidasi dilakukan melalui:
a. pengendalian alih fungsi lahan Pertanian; dan
b. pemanfaatan lahan Pertanian yang terlantar.
(3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan perluasan lahan pertanian melalui penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai lahan Pertanian.
Koreksi Anda
