Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan promosi dan sosialisasi pentingnya mengkonsumsi Komoditas Pertanian daerah.
Koreksi Anda
