Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Teks Saat Ini
(1) Transaksi jual beli Komoditas Pertanian di pasar induk, terminal agribisnis, dan subterminal agribisnis dapat dilakukan melalui mekanisme pelelangan.
(2) Dalam mekanisme pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara pelelangan harus MENETAPKAN harga awal yang menguntungkan petani.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggara, mekanisme, dan penetapan harga awal pelelangan Komoditas Pertanian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
