Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberi fasilitas penyuluhan dan pendampingan kepada petani. (2) Pemberian fasilitas penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pembentukan lembaga penyuluhan dan penyediaan penyuluh. (3) Lembaga penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Pemerintah Daerah. (4) Penyediaan Penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang penyuluh dalam 1 (satu) desa. (5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penyuluh. (6) Penyuluhan dan pendampingan dilakukan antara lain agar petani dapat melakukan: a. tata cara budi daya, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran yang baik; b. analisis kelayakan usaha; dan c. kemitraan dengan pelaku usaha. (7) Penyuluhan dan pendampingan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda