Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Petani dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir dan pola kerja petani, meningkatkan usaha tani, serta menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi. (2) Strategi pemberdayaan terhadap petani dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. penyuluhan dan pendampingan; c. pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian; d. konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian; e. penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan; f. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan g. penguatan kelembagaan petani.
Koreksi Anda