Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menugaskan badan usaha milik daerah di bidang asuransi untuk melaksanakan Asuransi Pertanian.
Koreksi Anda
