Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dalam bentuk asuransi pertanian. (2) Asuransi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen akibat: a. bencana alam; b. serangan organisme pengganggu tumbuhan; c. wabah penyakit hewan menular; d. dampak perubahan iklim; dan/atau e. jenis risiko-risiko lain diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda