Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dalam bentuk asuransi pertanian.
(2) Asuransi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen akibat:
a. bencana alam;
b. serangan organisme pengganggu tumbuhan;
c. wabah penyakit hewan menular;
d. dampak perubahan iklim; dan/atau
e. jenis risiko-risiko lain diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
