Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan prakiraan iklim untuk mengantisipasi terjadinya gagal panen.
(2) Pemerintah Daerah wajib mengantisipasi terjadinya gagal panen dengan melakukan:
a. peramalan serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular; dan
b. upaya penanganan terhadap hasil prakiraan iklim dan peramalan serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular.
Koreksi Anda
