Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkewajiban menjaga stabilisasi harga yang dapat menguntungkan petani yang dapat dilakukan dengan cara MENETAPKAN: a. tarif bea masuk komoditas pertanian; b. persyaratan administratif dan standar mutu; c. struktur pasar produk pertanian yang berimbang; dan d. kebijakan stabilisasi harga pangan.
Koreksi Anda