Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b merupakan hak Petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan. (2) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pembelian secara langsung; b. penampungan hasil Usaha Tani; dan/atau c. pemberian fasilitas akses pasar.
Koreksi Anda