Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Teks Saat Ini
Untuk menjamin kepastian usaha, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban:
a. MENETAPKAN kawasan Usaha Tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan;
b. memberikan jaminan pemasaran hasil Pertanian kepada Petani yang melaksanakan Usaha Tani;
c. memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi lahan Pertanian produktif yang diusahakan secara berkelanjutan; dan
d. mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian.
Koreksi Anda
