Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat menyediakan dan/atau mengelola prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang dibutuhkan Petani. (2) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pelaku usaha dalam menyediakan dan/atau mengelola prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang dibutuhkan Petani.
Koreksi Anda