Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dan/atau mengelola prasarana utama pertanian. (2) Prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. jalan Usaha Tani, jalan produksi, dan jalan desa; b. bendungan, dam, jaringan irigasi, dan embung; dan c. jaringan listrik, pergudangan, dan pasar. (3) Petani berkewajiban memelihara prasarana pertanian yang telah ada.
Koreksi Anda