Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dan/atau mengelola prasarana utama pertanian.
(2) Prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. jalan Usaha Tani, jalan produksi, dan jalan desa;
b. bendungan, dam, jaringan irigasi, dan embung; dan
c. jaringan listrik, pergudangan, dan pasar.
(3) Petani berkewajiban memelihara prasarana pertanian yang telah ada.
Koreksi Anda
