Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap pembagian pupuk bersubsidi. (2) Pembagian pupuk bersubsidi dilaksanakan secara adil dan merata. (3) Pemerintah Daerah wajib mengawasi pemberian pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga benar-benar sampai kepada petani.
Koreksi Anda