Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah berkewajiban mengutamakan produksi pertanian daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan keluar dan masuknya komoditas pertanian daerah.
Koreksi Anda
