Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan perlindungan terhadap petani. (2) Strategi perlindungan terhadap petani dilakukan melalui: a. sarana dan prasarana Pertanian; b. kepastian usaha; c. harga komoditas pertanian; d. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; e. ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa f. sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim; dan g. Asuransi Pertanian. (3) Perlindungan terhadap Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g diberikan kepada: a. petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare; b. petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau c. petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Perlindungan terhadap Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf f diberikan kepada Petani.
Koreksi Anda