Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani yaitu meliputi :
a. perencanaan;
b. perlindungan Petani;
c. pemberdayaan Petani;
d. pembiayaan dan pendanaan;
e. pengawasan; dan
f. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
