Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani yaitu meliputi : a. perencanaan; b. perlindungan Petani; c. pemberdayaan Petani; d. pembiayaan dan pendanaan; e. pengawasan; dan f. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda