Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani bertujuan untuk : a. mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik; b. memberikan kepastian Usaha Tani; c. melindungi Petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen; d. meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petani serta Kelembagaan Petani dalam menjalankan Usaha Tani yang produktif, maju, modern dan berkelanjutan; dan e. menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani.
Koreksi Anda