Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kedaulatan;
b. kemandirian;
c. kebermanfaatan;
d. kebersamaan;
e. keterpaduan;
f. keterbukaan;
g. efisiensi-berkeadilan; dan
h. keberlanjutan.
Koreksi Anda
