Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Teks Saat Ini
Masyarakat dalam Pemberdayaan Petani dapat berperan serta dalam menyelenggarakan:
a. pendidikan non formal;
b. pelatihan dan pemagangan;
c. penyuluhan;
d. pencegahan alih fungsi lahan Pertanian;
e. penguatan Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani;
f. pemberian fasilitas sumber pembiayaan atau permodalan;
dan/atau
g. pemberian fasilitas akses terhadap informasi.
Koreksi Anda
