Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dalam Pemberdayaan Petani dapat berperan serta dalam menyelenggarakan: a. pendidikan non formal; b. pelatihan dan pemagangan; c. penyuluhan; d. pencegahan alih fungsi lahan Pertanian; e. penguatan Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani; f. pemberian fasilitas sumber pembiayaan atau permodalan; dan/atau g. pemberian fasilitas akses terhadap informasi.
Koreksi Anda