Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI
Teks Saat Ini
Masyarakat dalam Perlindungan Petani dapat berperan serta dalam:
a. memelihara dan menyediakan prasarana Pertanian;
b. mengutamakan konsumsi hasil Pertanian daerah;
c. menyediakan bantuan sosial bagi Petani yang mengalami bencana; dan
d. melaporkan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah.
Koreksi Anda
