Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dalam Perlindungan Petani dapat berperan serta dalam: a. memelihara dan menyediakan prasarana Pertanian; b. mengutamakan konsumsi hasil Pertanian daerah; c. menyediakan bantuan sosial bagi Petani yang mengalami bencana; dan d. melaporkan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah.
Koreksi Anda