Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Perlindungan dan pemberdayaan Terhadap Petani. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap: a. penyusunan perencanaan; b. Perlindungan Petani; c. Pemberdayaan Petani; d. pembiayaan dan pendanaan; dan e. pengawasan.
Koreksi Anda