Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan terhadap Petani, dilakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan, pelaporan, dan evaluasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan dengan memberdayakan potensi yang ada.
Koreksi Anda