Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN TERHADAP PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Perlindungan dan pemberdayaan terhadap Petani disusun oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Petani. (2) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan terhadap Petani ditetapkan oleh Bupati menjadi rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.
Koreksi Anda