Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Sragen.
4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua
puluh) tahun terhitung mulai Tahun 2005 sampai dengan Tahun
2025. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
6. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen.