Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha mikro berhak untuk: a. memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya; dan/atau b. mendapatkan pelayanan/pemberdayaan dari Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda