Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pengembangan Usaha Mikro. (2) Pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pendataan serta identifikasi potensi dan masalah yang dihadapi usaha mikro; b. penyusunan program pembinaan dan pengembangan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi; c. pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan; dan d. pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program. (3) Pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendekatan: a. sentra; b. klaster; dan c. kelompok. (4) Pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan intensitas dan jangka waktu. (5) Intensitas dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Mikro. (6) Menteri membuat pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat: a. kreteria klasifikasi berdasarkan masalah/atau potensi; b. penentuan klasifikasi; c. pedekatan pengembangan; d. bentuk fasilitasi; dan e. jangka waktu fasilitasi.
Koreksi Anda