Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan: a. identitas pelaku usaha mikro; b. lokasi pelaku usaha mikro; c. jenis tempat usaha; d. bidang usaha; dan e. besarnya modal usaha.
Koreksi Anda