Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pemberdayaan usaha mikro di Daerah.
(2) Pemberdayaan usaha mikro di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendataan;
b. pengembangan usaha;
c. kemitraan;
d. kemudahan perizinan;
e. pemasaran; dan/atau
f. koordinasi dan pengendalian.
Koreksi Anda
