Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pemberdayaan usaha mikro di Daerah. (2) Pemberdayaan usaha mikro di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendataan; b. pengembangan usaha; c. kemitraan; d. kemudahan perizinan; e. pemasaran; dan/atau f. koordinasi dan pengendalian.
Koreksi Anda