Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi kepada Usaha Mikro dalam bentuk: a. menyediakan hibah dan/atau bantuan lainnya; b. melaksanakan peningkatan literasi keuangan; dan c. memberikan pendampingan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro.
Koreksi Anda