Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan insentif dalam rangka kemitraan Usaha Menengah dan usaha besar dengan Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Usaha Mikro, berupa:
a. pengurangan atau keringanan pajak daerah;
b. pengurangan atau keringanan retribusi daerah;
c. pemberian bantuan modal kepada Usaha Mikro;
d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro;
dan/atau
e. fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro.
Koreksi Anda
