Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi berbentuk insentif kepada badan usaha yang menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro paling sedikit 30% (tiga puluh persen) total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa subsidi, keringanan biaya retribusi daerah, fasilitas kemudahan dan/atau penghargaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan serta menjaga ketertiban dalam pelayanan infrastruktur publik.
Koreksi Anda
