Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan dalam bidang pemulihan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e dilakukan dengan cara: a. pemulihan usaha melalui fasilitasi rekonstruksi usaha; dan b. pemulihan usaha dalam bentuk bantuan lainnya.
Koreksi Anda