Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Pelindungan dalam bidang pemulihan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e dilakukan dengan cara:
a. pemulihan usaha melalui fasilitasi rekonstruksi usaha; dan
b. pemulihan usaha dalam bentuk bantuan lainnya.
Koreksi Anda
