Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.
Ditetapkan di Sragen pada tanggal 23-12-2020 BUPATI SRAGEN,
ttd dan cap
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI
Diundangkan di Sragen pada tanggal 23-12-2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN,
ttd dan cap
TATAG PRABAWANTO B.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2020 NOMOR 6
Salinan i Salinan sesuai dengan aslinya
a.n Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan kesra
u.b Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Sragen
Muh Yulianto, S.H., M.Si Pembina Tk I NIP. 19670725 199503 1 002
ni sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen
Muh Yulianto, S.H., M.Si.
P
Koreksi Anda
