Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp161.440.797.693,- (seratus enam puluh satu milyar empat ratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah). (2) Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp161.440.797.693,- (seratus enam puluh satu milyar empat ratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Koreksi Anda