Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2021
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp334.900.149.000,- (tiga ratus tiga puluh empat milyar sembilan ratus juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja bagi hasil; dan
b. belanja bantuan keuangan
(2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus ribu rupiah).
(3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b direncanakan sebesar Rp330.400.149.000,- (tiga ratus tiga puluh milyar empat ratus juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
Koreksi Anda
