Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 2021

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.739.815.178.562,- (satu trilyun tujuh ratus tiga puluh sembilan milyar delapan ratus lima belas juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enam puluh dua rupiah), yang terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja bunga; d. belanja subsidi; e. belanja hibah; dan f. belanja bantuan sosial. (2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.186.626.796.228,- (satu trilyun seratus delapan puluh enam milyar enam ratus dua puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah). (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp464.869.442.554,- (empat ratus enam puluh empat milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh empat rupiah). (4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,- (nol). (5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,- (nol). (6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, direncanakan sebesar Rp76.214.439.780,-(tujuh puluh enam milyar dua ratus empat belas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah). (7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp12.104.500.000,- (dua belas milyar seratus empat juta lima ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda