Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 20I8
Teks Saat Ini
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrnh sebagai landasan operasional pelaksanaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
