Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN ANGGARAN 20I8
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Betanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum Pada Lampiran Peraturan Daelah Kabupaten Sragen meruPakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturar Daerah Kabupaten Sragen ini terdiri dari:
1. l,ampiran I
2. Lampiran II
3. Lampiran III
4. Lampiran IV
5. Lampiran v
8. Lampiran VIll Ringkasan Perubahan APBD;
Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasil Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Rekapitulasi Perubahal Belanja menurLtt Urusan Pemerintahan Daeratr, Organisasi, Program dan Kegiatan:
Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
DaJtar Perubahan Jumlah Pegar'r'ai Per Golongan da-n Per Jabatan;
DaJtar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran inii DaJtar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daera}r.
Koreksi Anda
