Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 31dan Pasal 33 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. teguran lisan; dan/atau b. teguran tertulis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda