Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada pasal 43 huruf d adalah Pendanaan program pemberian ASI Eksklusif dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau anggaran lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda