Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada pasal 43 huruf d adalah Pendanaan program pemberian ASI Eksklusif dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau anggaran lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
