Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Setiap Ruang ASI harus memiliki penangungjawab yang dapat merangkap sebagai konselor menyusui.
(2) Penangungjawab Ruang ASI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditunjuk oleh Pengurus Tempat Kerja dan Penyelenggara Tempat Sarana Umum.
Koreksi Anda
