Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan kesehatan Ruang ASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) paling sedikit meliputi : a. tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3x4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui; b. ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka dan dibuka/ditutup; c. lantai keramik/semen/karpet; d. memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup; e. bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi; f. lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan; g. penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan; h. kelembaban berkisar antara 30-50%, maksimum 60%; dan i. tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan
Koreksi Anda