Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaa sebagaimana dimaksud pasal 43 huruf a adalah perencanaan yang dilakukan dalam menyediakan Ruang ASI oleh pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum. (Dalam menyediakan Ruang ASI, Pengurus Tempat Kerja dan Penyelenggara Tempat Sarana Umum harus melakukan perencanaan). (2) Perencanaan sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kebutuhan jumlah ruang ASI yang harus disediakan, meliputi : a. jumlah pekerja/buruh perempuan hamil dan menyususi pada tempat kerja; b. jumlah pengguna dan/atau pengunjung perempuan hamil dan menyusui pada tempat kerja/tempat sarana umum; c. luas area kerja; d. waktu/pengaturan jam kerja e. potensi bahaya di tempat kerja ; dan f. sarana dan prasarana Sarana dan Prasarana
Koreksi Anda