Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas: a. perusahaan; dan b. perkantoran milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta.
Koreksi Anda