Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Susu Formula Bayi dan Produk Bayi lainnya harus disesuaikan dengan umur, kondisi Bayi dan sesuai dengan takaran saji yang dianjurkan dan/atau standar yang ditetapkan
(2) Pemberian Susu formula Bayi dan Produk Bayi lainnya harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi
(3) Pesyaratan higiene dan sanitasi sebagimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi :
a. cuci tangan dengan sabun dan dibilas pada air mengalir sebelum menyajikan Susu Formula Bayi;
b. cairkan susu dengan air yang telah dididihkan dan tunggu 10 (sepuluh) menit;
c. lihat petunjuk takaran yang terdapat pada kemasan Susu Formula Bayi atau dengan mengikuti saran dokter;dan
d. jika dalam waktu 2 ( dua) jam susu habis harus dibuang.
(4) Penggunaan Produk Bayi Lainnya dilakukansecara higiene dan sesuai standar yang ditetapkan, meliputi :
a. perhatikan tanggal kadaluarsa
b. perhatikan keutuhan kemasan
c. cuci setiap bagian alat yang digunakan untuk penyiapan/penyajian susu formula bayi; dan
d. rebus alat yang digunakan untuk penyiapan/penyajian susu formula bayi dengan air mendidih
Koreksi Anda
