Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap ibu yang melahirkan Bayi harus menolak pemberian Susu formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya. (2) Dalam hal ibu yang melahirkan Bayi meninggal dunia atau oleh sebablain sehingga tidak dapat melakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan dapat dilakukan oleh Keluarga.
Koreksi Anda