Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan Inisiasi Menyusu Dini terhadap Bayi yang baru lahir kepada ibunya paling singkat selama 1 (satu) jam. (2) Inisiasi Menyusu Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meletakkan Bayi secara tengkurap di dada atau perut ibu sehingga kulit Bayi melekat pada kulit ibu. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila terdapat indikasi medis IMD baik pada ibu maupun pada bayi; (4) Penentuan indikasi medis IMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh dokter; (5) Dokter dalam menentukan indikasi medis IMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional. (6) Ketentuan mengenai tata cara IMD dan indikasi medis IMD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda